Jumat, 14 September 2018 0 komentar

Arbitrase Sebagai Ranah Penyelesaian Perselisihan bagi Pelaku Bisnis yang Beritikad Baik dan Bertanggung Jawab

Penulis : Saptarini

GLOBALISASI dan MEA membuat perjanjian kerjasama bisnis menjadi semakin kompleks karena melibatkan hukum berbagai negara, beragam pihak baik antar pelaku bisnis, lembaga pemerintah dengan pebisnis, bahkan antar badan usaha pemerintah.

Penafsiran perjanjian dalam pelaksanaan kerjasama tidak jarang berbuntut perselisihan dan sengketa.

Dinamika perubahan yang dipicu juga oleh kemajuan teknologi informasi, membuat penyelesaian sengketa yang cepat, adil dan mampu menjaga reputasi bisnis semakin dibutuhkan dunia usaha.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Proses yang cepat, sederhana, memadukan negosiasi-mediasi dan keputusan yang final dan mengikat, sifat pemeriksaan yang tertutup, arbiter yang berasal dari beragam profesi, bukah hanya hukum, namun juga mempunyai keahliah yang sesuai dengan pokok perkara yang diperiksa, biaya terukur, membuat arbitrase makin disukai oleh para pelaku bisnis.

Data BANI yang merupakan lembaga arbitrase tertua di Indonesia,  menunjukkan dalam satu dekade terakhir kenaikan penggunaan arbitase di BANI meningkat hampir 400%. Data itu belum termasuk perselisihan yang ditangani badan arbitrase lain seperti pasar modal, syariah, konstruksi dll.

Dalam proses arbitrase, para pihak menyepakati sendiri mekanisme penyelesaian sengketa, memilih sendiri arbiternya.

Karena itu tercapainya penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum, keadilan dan kepatutan yang menjadi tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase,  bukan saja tergantung dari profesionalisme, reputasi dan integritas para arbiter, sebagaimana tercermin dalam etika arbiter, namun juga tergantung dari itikad baik dan etika para pihak.

Prinsip dan mekanisme arbitase yang sebagaimana dikemukakan di atas sangat sejalan dengan prinsip dan value perusahaan yang menjalankan atau instansi yang peduli Sustainable Development.

The World Commision of Environment and Development (WCED) di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyampaikan laporan berjudul “Our Common Future”, yang kemudian disebut juga Laporan Brundtland.

Dokumen ini mengenalkan untuk pertama kalinya istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development), salah satu point pentingnya menyatakan, sustainable development is development that meets the needs of the present without comprommising the ability of future generation to meet their own needs.

Konsekwensi logis dari perusahaan, instansi atau lembaga yang mematuhi konsep itu adalah, pelaku pembangunan termasuk pemerintah dan pengusaha, bukan hanya sekedar punya kemampuan ekonomi, namun juga harus taat hukum dan  menjalankan binis secara etis.

Perilaku etis ini bukan hanya kepada masyarakat, namun termasuk juga pada para shareholder dan mitra kerja.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Archie B. Caroll, salah seorang Professor dari the University of Georgia, memperkenalkan teori the ‘Four-Part Model of Corporate Social Responsibility, dengan menyatakan “Corporate social responsibility encompasses the economic, legal, ethical, and discretionary (philanthropic) expectations that society has of organizations at a given point in time”.

Teori itu yang dibangun oleh Caroll tersebut merekomendasikan adanya empat tanggung jawab perusahaan, yakni tanggung ekonomi (economic), hukum (legal), etika (ethical) dan filantropi.

Keempat aspek tanggungjawab tersebut diilustrasikan dalam bentuk piramida yang masing-masing tanggung jawab berada dalam sebuah lapisan yang berurutan.

Dalam hirarki itu, tanggung jawab ekonomi menempati posisi paling dasar, diikuti tanggung jawab hukum, etika dan filantropi, dan keempat komponen CSP itu adalah agregatif, jadi bila perusahaan ingin menjalankan tanggung jawab filantropi, berarti mereka terlebih dahulu telah memenuhi tanggung jawab ekonomi,  hukum dan etika.

Etika berasal dari kata “ethos” dalam bahasa Yunani berarti kebiasaan (customs), dalam KBBI dikatakan, sebagai  ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Moral berasal dari kata “mores” dalam bahasa Latin yang juga berarti kebiasaan.

Dapat dikatakan, bahwa etika adalah kebiasaan untuk berfikir, berbuat dan bertindak baik. Kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam organisasi, menjadi budaya yang kokoh, termasuk kebiasaan untuk beritikad dan bertindak baik terhadap para stakeholdernya.

Perusahaan swasta maupun BUMN, pelaku bisnis, baru dikatakan melaksanakan CSR, jika  perusahaan telah mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam proses bisnisnya dengan melibatkan stakeholder.

Perusahaan, lembaga pemerintah, NGO baru dikatakan peduli Sustainable Development apabila melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.

Namun sesungguhnya landasan awal untuk sampai pada pilihan moral melaksanakan tanggungjawab sosial atau CSR yang peduli Sustainable Development hanya bisa tercapai jika para pelaku usaha dan lembaga pemerintah yang bekerjasama dengan pebisnis, membentuk landasan operasionalnya bukan sekedar dengan membentuk landasan ekonomi yang kokoh, namun juga ketaatan terhadap hukum dan etika.

Dengan kebiasaan pelaku bisnis baik perusaan berskala besar, menengah bahkan start up atau UKM, pada perusasahaan swasta maupun BUMN maupun di instansi pemerintah sebagai pelaku pembangunan, akan meminimalkan terjadinya sengketa dalam perjanjian kerjasama.

Jika terjadi perselisihan, maka lebih akan disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran klausul dan pelaksanaan perjanjian yang juga akan mudah diselesaikan dalam itikad baik dan etika para pihak.

Para pelaku usaha yang peduli terhadap CSR atau SD, sangat menjunjung tinggi reputasi dan nama baik, karena itu prinsip-prinsip yang berlaku dalam proses arbitrase sangat sejalan dengan kehendak itu.

Mulai dari prinsip otonomi yang memberikan kebebasan para pihak untuk memilih forum, tempat dan hukum yang berlaku, arbiter, hingga bahasa. Prinsip pemeriksaan yang bersifat "private and confidential"; prinsip limitasi waktu proses arbitrase; Prinsip pembuktian; Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat  "final and binding".

Prinsip religiusitas putusan arbitrase; Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et  bono"; hingga prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase  internasional; sangat sejalan dengan kebiasaan, nilai, kultur pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.

Penerapan prinsip-prinsip dasar arbitrase pada dasarnya merupakan kewajiban, sekaligus tanggung jawab, bagi semua pihak yang terlibat dalam proses arbitrase. Betapapun idealnya prinsip-prinsip dasar arbitrase, akan menjadi kehilangan makna dan hakekatnya apabila dalam prakteknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sejalan dengan hal tersebut, kultur dan etika yang dikembangkan dikalangan pelaku usaha dan pelaku pembangunan yang peduli CSR, sangat mendukung dan sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan arbitrase.

Data BANI menunjukkan, dari lebih 1000 perkara yang ditangani BANI, hanya 3 yang keputusan dibatalkan pengadilan, itupun karena adanya data yang tidak dikemukakan para pihak.

Dengan landasan itikad baik, etika dan tanggungjawab moral para pihak dalam perjanjian, keputusan arbitrase, khususnya  di BANI nyaris tidak membutuhkan eksekusi  pengadilan.

Maka hanya pelaku bisnis yang beritikad baik yang bermita dengan pelaku bisnis yang juga beritikad baiklah yang akan berani memilih proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Jangan memilih arbitrase, jika anda sebagai pelaku bisnis ata pelaku pembangunan tidak beritikad baik, tidak berperilaku etis. (*)

Kamis, 06 September 2018 0 komentar

Pengacara Rusia Oleg Orlov : Penerapan Arbitrase di Indonesia Lebih Maju



ADA yang menarik dalam kegiatan workshop Arbitrase yang diadakan BHP Institute di Hotel 88, Jakarta Kamis 6 September 2018. Yaitu kehadiran salah satu peserta dari Kantor Perwakilan Dagang di Rusia, Oleg Orlov.

Dia adalah pengacara di Rusia, tapi sudah cukup lama tinggal di Indonesia. Ketika workshop, Oleg sangat aktif terlibat diskusi. Rupaya Oleg sudah beberapa kali mengikuti workshop Arbitrase dan seminar-seminar tentang Arbitrase di Indonesia. 

Antusiasme Oleg ini karena menurut Oleg Arbitase di Indonesia sangat menarik dan jauh lebih maju dari di Rusia. Di Rusia, Arbitrase dapat berlangsung lama dan berlarut larut, Arbitrase berada dibawah atau bagian dari pengadilan. Putusan Arbitrase dapat diajukan banding atau kasasi. Pengadilan Arbitrase disebut Arbitrazhny Sud. 

Sementara proses Arbitrase di Indonesia lebih maju, karena sudah menerapkan prinsip-prinsip Arbitrase International, kata Oleg. Dia mengatakan ingin menjadi Arbiter, dan ingin membawa pemahamannya soal Arbitrase Indonesia ke Rusia. (*)

Sumber : Buananews.com - Jakarta
0 komentar

Inilah Alasan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Makin Diminati


SETIAP orang yang menyenangi sesuatu tentu saja ada sebabnya. Demikian juga dengan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Rupanya, Arbitrase makin disenangi pelaku bisnis, karena memiliki kelebihan.

“Belakangan memang Arbitrase ini semakin dibutuhkan oleh kalangan dunia bisnis. Pelaku usaha atau dunia bisnis menghendaki keamanan, kenyamanan, prosedur yang sederhana dan kepastian hukum, termasuk jika ada persoalan atau perselisihan dapat diselesaikan secara cepat, tertutup dan berkepastian hukum. Oleh karenanya pelaku mengenghendaki kontrak-kontrak bisnis mencantumkan klausula Arbitrase dalam setiap kontrak bisnisnya,” ujar Bambang Hariyanto, SH., MH., FCBArb, Kamis (6/9). 

Sejak terbitnya UU No. 30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,  Arbitrase berkembang sangat pesat di Indonesia. Ini dibuktikan perkara-perkara sengketa bisnis sudah banyak diselesaikan melalui forum Arbitrase. Misalnya di BANI saja, sebagai lembaga Arbitrase tertua di Indonesia menunjukkan sejak terbitnya UU Arbitrase sangat banyak perkara yang telah diselesaikan. 

“Sudah ribuan perkara diputus oleh BANI,” ujar Bambang lagi.

Makanya,  pemahaman tentang Arbitrase bagi pelaku bisnis, profesional seperti konsultan hukum dan notaris sudah sangat mendesak kalau kita mau bersaing di era globalisasi ini. Bambang Hariyanto, SH, MH, FCBArb menyampaikan hal ini dalam pengantar workshop, Kiat dan Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase yang dilaksanakan BHP Institute di Hotel 88, Jalan Tendean Jakarta. 

Workshop diikuti 20 orang dari berbagai latar belakang profesi, advokat, dosen, utusan biro hukum pemerintah daerah. Fasilitator workshop selain Bambang,  Dr. Jafar Sidik, SH, MH, MKn, FCBArb dan Dr. V.Saptarini, SH,MM kesemuanya Arbiter yg cukup berpengalaman di BANI.

Kepada peserta workshop dikenalkan tentang Hukum Arbitrase Indonesia, Klausula Arbitrase sampai juga praktek Arbitrase dalam bentuk simulasi menurut rules dan procedures BANI dan Arbitrase Ad Hoc. Dalam acara work shop hadir juga utusan dari Komisi Dagang Rusia di Jakarta. (*)

Sumber : Buananews.com - Jakarta 
Rabu, 05 September 2018 0 komentar

Respon Pesatnya Pasar Infrastruktur Indonesia, 50 Pengurus LPJK Ikut Ujian Kompetensi Arbiter

SEBANYAK 50 orang telah mengikuti Uji Kompetensi Arbiter  yang diselenggarakan Institute Arbiter Indinesia (IARBI) di Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Rabu 5 September 2018.

Peserta ujian berasal dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) baik pengurus pusat maupun daerah dari seluruh Indonesia.

Pengurus Pusat LPJK yang ikut ujian antara lain, Dr.Ir. Jhon P. Pantouw, MS dan Hedrik E.Purnomo, SH, MH, ACIArb.

Ujian ini dimaksudkan untuk menentukan agar pelaku usaha jasa konstruksi memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase. Selain itu tentu juga tidak tertutup kemungkinan nantinya mereka yang lulus uji kompetensi ini kelak menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi.

Pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi karena ini bukan saja karna kontrak kontrak konstruksi kebanyakan sudah mencantumkan klausula arbitrase, tetapi juga karena ini pelaksanaan amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dalam pasal 88 UU Jasa Konstruksi disebutkan tahapan penyelesaian sengketa jasa Konstruksi melalui tahapan; mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Saat ini Indonesia yang sangat besar pasar infrastrukturnya dan memaksa semua organisasi pengusaha konstruksi dan semua pelaku usaha jasa konstruksi memahami tentang kontrak kontrak.

Konstruksi yang baik termasuk harus mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengab tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.

Pengawas Ujian, Bambang Hariyanto Arbiter BANI dan pengurus IARBI menjelaskan, untuk dapat mengikuti ujian kompetensi peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase dan pendidikan tingkat lanjutan serta wajib pula membuat karya tulis dibidang arbitrase.

Materi ujian terdiri dari Teori Arbitrase selama 120 menit dan Praktik Arbitrase, merumuskan putusan lengkap arbitrase selama 180 menit. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI.

“Hasilnya nanti peserta dinyatakan lulus atau tidak. Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya,” ujar Bambang Hariyanto.

Pelaksanaan ujian juga dihadiri Ketua Iarbi, Agus G. Kartasasmita dan beberapa pengurus Iarbi/arbiter BANI. Bertindak selaku pengawas ujian antara lain, Bambang Hariyanto, Ahmad Rizal, V. Saptarini dan Arief Sampurno. (*)

Sumber : buananews.com Jakarta

Minggu, 02 September 2018 2 komentar

Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa dari Asosiasi Kelompok Wanita Tani Lamteng

ASOSIASI Kelompok Wanita Tani yang berlokasi di Punggur Lampung Tengah, telah berhasil menciptakan kemandirian ekonomi berbasis hasil bumi berupa pertanian dan peternakan desa.

Asosiasi yang dibentuk sejak 27 Maret 2016 tersebut, berawal dari sebelumnya hanya sekedar usaha bersama menghindari ketergantungan masyarakat akan pinjaman terhadap rentenir atau lintah darat yang mana aturan setiap pinjaman dikenakan bunga 15-20% setiap bulan.

Ide pertama untuk membentuk usaha bersama berupa Kelompok Wanita Tani (KWT) tercetus dari Suparti yang saat ini menjadi Ketua Asosiasi Anggota KWT.

"Awalnya saya bingung melihat ibu - ibu yang pulang dari sawah hanya bengong dibawah pohon setiap hari," ujar Suparti yang juga berprofesi sebagai petani tersebut.

Lanjutnya, ia mencoba berkomunikasi dengan ibu - ibu tersebut untuk membentuk usaha bersama atau KWT dengan tujuan selain bisa menambah kegiatan juga untuk menghindari pinjaman dari rentenir. Akhirnya awal mula terbentuklah KWT pertama yang dinamai KWT Sekar Kantil pada 2008, dengan 42 anggota.

Meski awalnya tidak mudah, tetap menjaga semangat ibu - ibu untuk tetap hadir pada pertemuan KWT setiap bulannya, tetapi berbagai cara tetap dilakukan salah satunya dengan sistem jemput bola yaitu datangi rumahnya satu per satu.

Selanjutnya, berjalannya waktu semakin banyak kegiatan yang digelar. Meski masih berbasis mandiri, KWT Sekar Kantil tetap semangat dengan mengundang guru untuk mengupas perkembangan ilmu pertanian hingga pengelolaan administrasi.

Setelah 5 tahun, KWT Sekar Kantil mulai diperhatikan pemerintah. Berbagai bantuan mulai mengalir, mulai dari bantuan pemekaran pekarangan dengan pemberian bibit jahe, temulawak dan rempah rempah lainnya. Dan, konsepnya dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat, maka dibuat idelah untuk dibuat produk instan layak jual. Seperti jahe instan ataupun temulawak instan.

Berkembangnya KWT Sekar Kantil, akhirnya menjadi rujukan bagi kecamatan lainnya yang ingin membentuk KWT. Dan, pada akhirnya dari pemerintah diarahkan kelembagaan ekonomi dengan dibentuknya Asosiasi Kelompok Wanita Tani. Awalnya ada 14 kecamatan yang bergabung, saat ini tahun 2018 sudah ada 22 kecamatan yang tergabung.

"Total anggota saat ini ada 22 kecamatan dari 122 KWT dan total 3160 anggota," ujar Suparti.

Bidang yang dikembangkan juga beragam, mulai dari peternakan, perikanan, pemanfaatan lahan pekarangan, home industri hingga koperasi simpan pinjam.

Banjir Berbagai Bantuan

MELIHAT potensi kemandirian ekonomi yang diciptakan Asosiasi Kelompok Wanita Tani, pada akhirnya memberikan feed back dari kerjakeras para anggotanya. Bantuan banyak diberikan guna mempermudah pengoprasian dari berbagai kegiatan Asosiasi.

Mulai dari bantuan Bank Indonesia berupa alat pengelolaan singkong dan gula aren ditahun 2017. Selanjutnya bantuan dari Dinas Sosial berupa uang senilai Rp 20 juta yang dibelikan 10 ekor kambing, yang sudah berkembang 2 kali lipat dan sudah menjadi sapi dengan nilai sekitar Rp 30 jutaan.

Kemudian, bantuan dari Dinas Pertambangan dan Energi ditahun 2017 dan 2018 sebanyak 213 titik biogas (2017 sebanyak 150 titik dan 2018 sebanyak 63 titik). Dengan adanya titik biogas tentu dapat meringankan beban masyarakat akan kebutuhan gas elpiji untuk kebutuhan sehari - hari.

"Tingkat efisiennya bisa irit 2 tabung gas setiap bulannya dari rata-rata konsumsi 3 tabung gas melon 3 kg setiap bulannya dengan adanya biogas,"jelas Suparti.

Ada lagi bantuan dari TP4K senilai Rp 19 juta yang dibuat sumur bor tersebar di 13 titik atau 13 KWT anggota Asosiasi. Kemudian ada juga bantuan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk 27 orang terpilih perwakilan masing - masing KWT tergantung dari bidang yang digeluti.

Dengan adanya berbagai bantuan yang diterima, tentunya semakin mendukung tujuan Asosiasi Kelompok Wanita Tani menciptakan perekonomian desa mandiri dengan selalu mengembangkan kreatifitas dengan jeli memanfaatkan peluang yang ada. (Tim )

4 komentar

Aksi Kebersamaan Karyawan Galang Bantuan Bantu Korban Lombok

AKSI kebersamaan karyawan GGF Perduli Lombok menggelar penggalangan dana untuk para korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diapresiasi. Penggalangan dana yang digelar selama dua pekan, terkumpul dana Rp 43 juta. 

Senior Manager GGF Arief Fatulloh mengatakan, aksi ini sebagai bentuk nyata GGF perduli terhadap sesama dengan bencana alam yang dialami di Lombok dan semoga dapat bermanfaat bagi penerima korban bencana gempa Lombok.

Pengumpulan donasi digagas oleh Community Relation GGF yang terdiri dari karyawan, Yayasan Keluarga Muslim GGF dan Majelis Ta'lim Perumahan karyawan GGF. Kegiatan sosial pengumpulan dana merupakan kegiatan rutin yang digelar Community Relation GGF, hal ini selain sebagai bentuk kepedulian juga kebersamaan dalam menyisihkan rezeki membantu sesama bagi yang membutuhkan. 

Arief melanjutkan, selain gempa Lombok saat bencana di Merapi, Aceh dan Bengkulu GGF juga turut memberikan bantuan sesuai kondisi dan kebutuhan para korban.

Dalam penyaluran donasi untuk korban Gempa Lombok, GGF berkerjasama dengan Forum CSR Lampung (FCL) dan rencana penyaluran akan dilakukan Senin mendatang. 

Pengurus Forum CSR Lampung Mawardi mengatakan, FCL bertugas menyalurkan bantuan untuk para korban gempa di Lombok dari berbagai perusahaan. Pendistribusian tidak hanya sekedar uang tunai, tetapi juga ada kebutuhan pakaian, makanan hingga berbagai peralatan yang dibutuhkan sesuai kebutuhan korban gempa Lombok. 

Bahkan, sebelumnya ada sejumlah dokter muda yang bantu dibidang kesehatan dan penanggulangan trauma untuk anak - anak korban gempa Lombok.

Selanjutnya dari Ketua Forum CSR Lampung Saptarini turut mengapresiasi atas kegiatan yang telah digelar GGF. Ia mengatakan, Saat perusahaan menjalankan tanggungjawab sosialnya secara berkesinambungan, kebaikan ini juga menjadi budaya diantara para karyawan.  

"Yang mana feedbacknya kepedulian terhadap masalah-masalah keberlanjutan, termasuk aspek sosial, juga merasuk diantara para karyawan. hal ini ditunjukkan oleh karyawan GGF  yang bahu membahu mengumpulkan  bantuan untuk membantu korban bencana Lombok melalui Forum CSR Lampung, aksi serupa sebelumnya juga dilakukan oleh karyawan Central Pertiwi Bahari (CPB),  Penamart dan Yayasan Langit Sapta (YLS)." (tim)

Jumat, 24 Agustus 2018 0 komentar

Trauma Healing Korban Gempa Lombok

Trauma Healing di Desa Sesait oleh para dokter alumni UPH dan Universitas Islam Al-Azhar Mataram di Lombok bersama FCL dan Penamart Lampung

Kamis, 23 Agustus 2018 2 komentar

FCL Berikan Bantuan Korban Gempa Lombok

SEBAGAI salah satu langkah kepedulian Forum CSR Lampung (FCL) memberikan bantuan kepada korban gempa Lombok. Dalam proses pendistribusian FCL bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang datang langsung ke lokasi gempa. 

Ketua Forum CSR Lampung Saptarini mengatakan, bantuan berasal dari beberapa anggota FCL antara lain PT Nestle Indonesia Pabrik Panjang, Penamart, PT Central Pertiwi Bahari dan Deony yang ikut berpartisipasi memberikan bantuan kepada program gempa di Lombok. 

"Dari informasi yang didapat bantuan sudah sampai di lombok dan sudah disalurkan langsung BNPB,"ujar Saptarini.

Ia berharap, semoga bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat dan sedikit dapat meringankan beban akibat terjadinya gempa. Pada pemberian bantuan korban lombok, anggota FCL memberikan beberapa kebutuhan sehari - hari hingga peralatan sekolah untuk anak - anak korban gempa. (tim)


Rabu, 22 Agustus 2018 1 komentar

BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

DALAM upaya meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.

Pemanfaatan data ini diharapkan akan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online dan sosialisasi Program JKN-KIS.

“Tujuan Perjanjian ini adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta JKN-KIS,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korlantas tentang Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, di Jakarta (21/08).

Maya menjelaskan, Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data Laporan Polisi. 

Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

Dalam perjanjian kerjasama ini, Korlantas juga siap mendukung sosialisasi Program JKN-KIS khususnya terkait dengan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, serta peraturan pelaksanaan lainnya terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Royke Lumowa mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi ini. Antar sesama instansi yang melayani masyarakat, tentu fokus utama adalah memberikan kemudahan pada pelayanan publik. 

Namun Royke mengingatkan agar masyarakat juga harus tertib dan taat prosedur apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, jangan ragu ataupun takut melapor kepada pihak Kepolisian sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi yang dapat dipergunakan untuk penjaminan kesehatan.

“Saat ini jumlah angka kecelakaan di seluruh Indonesia mencapai 2000-an kasus per hari. Tentu mereka yang mengalami kecelakaan sebagian besar membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat dan pasti. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melapor, membuat Laporan Polisi, sehingga akan mendapatkan manfaat atau hak yang dilindungi negara baik itu jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja,” jelas Royke.

Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik. (Tim)

Kamis, 02 Agustus 2018 0 komentar

Belajar dari Mangunan Bantul

YOGYAKARTA - Destinasi wisata Seribu Batu Songgo Langit Yogyakarta merupakan salah satu destinasi yang dikunjungi oleh tim TP4K, KWT dan Pengelola HKM Lampung yang difasilitasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, selain peternakan ayam jawa super dan itik.

Perjalanan akhir Juli 2018 lalu memberikan kesan mendalam dan pembelajaran tentang pelestarian alam yang menghasilkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berimbang.

Destinasi wisata yang berlokasi di Dusun Sukareme, Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Yogyakarta tersebut, awalnya merupakan daerah tandus tanah kering yang oleh Dinas Kehutanan Bantul diubah jadi kawasan hutan pinus dengan ditanami mahoni, akasia, kemiri dan kayu putih. Tetapi masih jadi kendala karena masalah pengawasan, sehingga pemanfaatannya kurang maksimal.

Sebagai solusinya pemerintah menggandeng masyarakat dalam pengelolaannya. Untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga pelestarian hutan, penduduk setempat diberi kesempatan untuk membuat area menjadi kawasan wisata dengan tetap mentaati ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Area hutan seluas 29 Ha itu kemudian dikelola swadaya oleh 9 kelompok masyarakat yang setiap kelompok rata-rata beranggotakan 50 sampai dengan 60 warga.

Songgo Langit misalnya, dimanfaatkan oleh kelompok dengan anggota 50 orang. Pada awalnya anggota masing-masing iuran Rp 350 ribu/orang. Setelah 2 tahun masyarakat sudah menerima pengembalian modal mereka.

Dengan harga tiket masuk yg hanya 2500 per orang, kawasan Wisata Seribu Batu Songgo Langit, Pinusan dan sekitarnya mampu menyedot banysk kunjungan wisatawan. Bukan saja hutan tetap terjaga lestari tanpa penebangan liar, tolok ukur keberhasilan juga terlihat dari penghasilan satu tahun bisa mencapai Rp 4-6 miliar. Perolejan itu 25% menjadi PAD pemerintah, 5% koperasi dan 70% ke masyarakat termasuk untuk perawatan dan pengembangan objek wisata. Selain itu masyarakat juga mendapat penghasilan tambahan dengan bekerja atau berjualan disana dan mendapat tabungan dari koperasi yang didirikan.

Saat ini mereka bisa mendapat tambahan penghasilan Rp 50 ribu/hari dengan menjaga pintu masuk atau kebersihan. Itu diluar usaha warung atau berjualan di kawasan dan hanya anggota kelompok yang boleh berjualan disana.

Destinasi Wisata Hutan Pinus Seribu Batu Songgo Langit Yogyakarta dapat menjadi peluang untuk bisa diterapkan di Lampung. Luas hutan pinus di Yogyakarta hanya 19.100 hektar dengan 42 kelompok masyarakat,  sementara Lampung memiliki 1.004.735 hektar.

Dari total luas hutan yang dikuasai DIY, 4000 diantaranya merupakan tanaman kayu putih dari seluas itu diperoleh hasil dari minyak kayu putih sebesar Rp 8 - 9 miliar per tahun. Jika dilihat dari total luas hutan Jogja, tentu Lampung memiliki peluang yang lebih besar. Selain luas hutan yang lebih luas, keindahan alam yang dimiliki juga bisa sebagai potensi yang besar jika dikelola dengan serius dan komitmen kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sekitar, apalagi jika diiringi kiprah CSR perusahaan dan pendampingan akademisi. Tentu hasilnya akan wow. (tim)

Kamis, 19 Juli 2018 0 komentar

Bekraf Dorong Pertumbuhan Programmer Lampung

BADAN Ekonomi Kreatif (BEKRAF) bekerjasama dengan PT Kolaborasi Ide Kreatif (Kolla Space) menyelenggarakan Coding Mum di Rumah Kreatif BUMN Lampung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang dikelola oleh PT PLN (Persero).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan jumlah programmer yang ada di Indonesia khususnya di Bandar Lampung.

Banyaknya jumlah ibu rumah tangga berpendidikan tinggi namun harus mengurus anak di rumah menjadi isu yang menarik perhatian BEKRAF karena dianggap memiliki potensi yang bisa dikembangkan.

Melalui kegiatan ini BEKRAF berusaha untuk memfasilitasi ibu rumah tangga untuk mengerti dan memahami konsep pemrograman awal terutama untuk
web aplikasi.

“Dengan adanya pelatihan coding ini diharapkan bisa menggali potensi ibu rumah tangga yang tertarik untuk memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga bisa memperoleh penghasilan tambahan walaupun tetap berada di rumah,“ ucap Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan BEKRAF, Abdur Rohim Boy Berawi saat acara penutupan Coding Mum, Rabu (18/7).

Boy menambahkan, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada 2016, telah dianggap sukses dan telah meluluskan hampir 400 orang peserta. Kesuksesan coding mum di tahun-tahun sebelumnya memicu BEKRAF untuk membuat program ini tidak hanya diperuntukkan bagi ibu-ibu rumah tangga tetapi juga para buruh migran di luar negeri serta penyandang disabilitas.

Coding Mum juga merupakan bagian dari skenario besar yang dilakukan BEKRAF dalam rangka mencapai sasaran strategis dalam upaya menyerap tenaga kerja sektor ekonomi kreatif sehingga mampu mencapai target tujuh belas juta orang pelaku ekonomi kreatif di tahun 2019 mendatang.

Berdasarkan peta okupasi nasional di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang teknologi informasi masih belum

terpenuhi dalam semua lini kategori. Oleh karena itu, masih terjadi ketimpangan yang cukup signifikan antara kebutuhan bisnis dan tenaga kerjanya.

Dengan adanya pelatihan programmer ini diharapkan semakin mempercepat efek bola salju sebagai sebuah gerakan nasional untuk mengatasi kurangnya tenaga programmer di Indonesia dan meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong pertumbuhan usaha di sektor ekonomi kreatif.

Berbeda dengan kegiatan pembelajaran coding pada umumnya, penyampaian materi dalam kegiatan Coding Mum disajikan secara menarik dengan menggunakan kosakata yang lebih sederhana dan beberapa perumpamaan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Sehingga peserta yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga bisa lebih
mudah mencerna setiap penjelasan dan arahan dari pembimbing.

Di akhir pelatihan, BEKRAF memberikan sertifikat kelulusan pada ibu rumah tangga peserta Coding Mum yang telah berhasil mengaplikasikan kemampuan coding secara mandiri.

Peserta Coding Mum yang telah lulus dan tersertifikasi bisa memanfaatkan kemampuan yang diperoleh untuk mengembangkan kegiatan bisnis di sektor ekonomi misalnya bidang kuliner, fesyen, kriya dan lainnya. Selain itu, mereka juga bisa mengisi kekurangan tenaga kerja programmer di sektor ekonomi khususnya sektor ekonomi kreatif.

Selain Lampung, kegiatan Coding Mum 2018 juga diselenggarakan di beberapa kota lainnya yaitu, Surabaya, Samarinda, Batam, Manado, Sorong, Pontianak, Lampung dan Palembang.

Sedangkan di luar negeri, kegiatan ini akan diselenggarakan di Kuala
Lumpur, Singapore, Bandar Sri Begawan, Hongkong, Shanghai dan Seoul. (rlo/ynk)

 
;