KEGIATAN PT PLN (Persero) Distribusi Lampung menggelar Pelatihan Pengenalan Koperasi di Kampung Agrowidyawisata.
PLN Helat Pelatihan Pengenalan Koperasi di Kampung Agrowidyawisata
PT PLN Bersama Yayasan Baitul Maal PLN mengajak ibu-ibu dari Jawa Tengah untuk berkenalan dan belajar produk-produk Lampung. Tentunya di era digital tetap diperkenalkan e-commerce melalui Rumah Kreatif BUMN.
Kunjungan dan praktek langsung di lokasi2 :
1. Keripik pisang Askha Jaya
2. Pengrajin Tapis di Negeri Katon
3. Sentra keripik nangka, salak dan coklat di Sungai Langka
Diharapkan menginspirasi ibu-ibu tersebut untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk pemberdayaan masyarakat di desanya. (*)
PT Sumber Indah Perkasa (SIP) melalui Yayasan Tzu Chi Perwakilan Sinarmas menggelar Bakti Sosial Peduli Pendidikan dengan mengajar di Sekolah, Rabu 28 September 2018.
Dalam kegiatan yang digelar berbagi cerita dan pengalaman dengan siswa, serta silahturahmi dengan guru dan orang tua siswa Paud SIP Bahari & TK Tunas Bangsa Desa Rangai Tri Tunggal. (*)
Rumah Kreatif BUMN Bandar Lampung yang berlokasi di PT PLN Tanjung Karang Jl.Dipenegoro No.14 Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar kegiatan Coffee Time with UMKM, Rabu 26 September 2018.
Kegiatan yang bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi dan ajang saling kenal antar UMKM. Selain itu Rumah Kreatif BUMN Bandar Lampung selaku inisiator berharap kedepan kegiatan ini menjadi agenda rutin yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan dan bertukar informasi terbaru terkait peluang dan pelatihan UMKM.
Agenda pelatihan - pelatihan yang memang sudah diagendakan, salah satu fokusnya ialah pemanfaatan limbah produksi menjadi hasil kreatifitas lain yang lebih produktif.
Pengelola rumah kreatif BUMN Bandar Lampung Arga Dwi Saputra menyampaikan, kedepan diharapkan lebih banyak UMKM yang terlibat. Sehingga lebih banyak informasi dan pengalaman yang bisa dishare ke antar UMKM dan bagi UMKM yang ingin bergabung silahkan datang langsung ke rumah kreatif BUMN Bandar Lampung. (*)
PLN Beribadah Bantu 40 Tempat Ibadah di Provinsi Lampung
SEBAGAI bentuk kepedulian perusahaan ke-pada masyarakat, PT PLN (Persero) Distribusi Lampung memberikan bantuan kepada 40 rumah ibadah yang tersebar di 15 Kota dan Kabupaten Provinsi Lampung.
Pasalnya, PLN melihat bahwa rumah ibadah merupakan tempat yang memiliki nilai penting di mata masyarakat, yakni sebagai salah satu tempat pembentukan karakter masyarakat.
Selain pelaksa-naan ibadah, masyarakat bisa melakukan banyak hal di rumah ibadah seperti bersosialisasi dan menempuh pendidikan agama.
Dalam hal pembentukan karakter, agama memiliki peran penting sebagai pengendali dari perilaku individu maupun suatu masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, PLN Distribusi Lampung menunjukkan keseriusannya akan kepedu-lian terhadap masyarakat melalui peningkatan fasilitas sarana ibadah masyarakat.
“Tugas PLN adalah menyediakan listrik bagi seluruh pelanggan, namun lebih dari itu, kami juga ingin terlibat dalam memfasilitasi kegiatan masyarakat di bidang keagamaan yakni dengan cara melakukan renovasi atau membangun rumah-rumah ibadah. Rumah ibadah merupakan salah satu tempat dimana masyarakat dapat berkumpul, tidak hanya pada saat beribadah saja, namun untuk melakukan kegiatan keagamaan ataupun kegiatan kemasyarakatan. Sehingga melalui program PLN Ber-ibadah ini, PLN dapat turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan fasilitas keagamaan di masyarakat,” ujar Dyan Prasetya Rini, Manajer Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Distribusi Lampung.
Bantuan ini tertuang dalam Program Bina Lingkungan PLN Distribusi Lampung, PLN Beribadah. Pada dasarnya, PLN Beribadah memiliki dua kegiatan utama, yakni Ramah dan Cerdik.
Ramah atau Renovasi Rumah Ibadah yakni kegiatan untuk meningkatkan kembali fasilitas rumah ibadah di lingkungan masyarakat. Sedangkan Cerdik atau Ceramah Mendidik meru-pakan kegiatan sosialisasi PLN kepada masyarakat melalui tokoh agama untuk lebih mengenal listrik dan taat dalam penggunaan listrik.
“Kami sangat berterima kasih kepada PLN yang telah membantu merealisasikan impian kami selama ini, yaitu melakukan renovasi terhadap Musholla di lingkungan rumah kami. Kini, warga dapat beribadah lebih nyaman sekaligus mendapatkan pemahaman lebih mengenai kelistrikan di lingkungan kami,” ungkap Migo Rosid, salah satu penerima manfaat PLN Beribadah di Kotabumi, Lampung Utara.
PLN Beribadah yang dilaksanakan selama Bulan Agus-tus ini, diberikan kepada 40 rumah ibadah, dengan rin-cian sebagai berikut, Masjid Jami Al Hidayah, Masjid Miftakhul Anwar, Musholla Al Furqon, Masjid Al Mujahidin dan Pura Jagad Krana di Lampung Timur, Masjid Nurul Huda di Tulang Bawang Barat, Musholla Al-Hidayah dan Masjid Besar At-Taqwa di Lampung Utara, Masjid Baiturrohim, Musholla Annur, Musholla Nurul Iman dan Masjid Jami Al Hidayah di Lampung Tengah, Masjid Nurul Islam, Masjid Al Muttaqin dan Masjid Besar Nurul Iman di Lampung Selatan, Masjid Al-Barokah, Masjid Roudhotul Jannah, TPA dan Majlis Ta'lim Al Mubarok, Masjid Silahul Jinan dan Musholla Nurul Islam di Bandar Lampung, Masjid Al-Hidayah di Way Kanan, Musholla Al-Amin dan Masjid Al-Huda di Tanggamus, Masjid Al-Muttaqin di Kotabumi, Masjid Jami Al-Hikmah dan Masjid Al-Mu'minun di Pringsewu, Masjid Al Ghufron dan Musholla Nurul hasanah di Pesawaran, Masjid Assuroo dan Masjid Baiktul A'mal di Mesuji.
Sedangkan di bulan Maret 2018 lalu, PLN Peduli telah menyerahkan bantuan di GKSBS Karunia, Gereja Katolik St. Kristoforus, Masjid Al Jami'ah dan Pura Puspa Buana di Lampung Barat.
Melalui Program PLN Beribadah, PLN mengharap-kan masyarakat dapat memanfaatkan rumah-rumah ibadah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain itu, PLN juga mengharapkan rumah ibadah beserta para pengurusnya dapat menjadi corong informasi terkait PLN kepada masyarakat sekitar.
“Harapannya, program PLN Beribadah ini dapat mem-berikan banyak manfaat baik bagi PLN maupun masyarakat. Tidak lupa, kami juga berterima kasih kepada para pengurus rumah ibadah yang bersedia meluangkan waktu-nya untuk menjadi per-panjangan tangan kami di masyarakat untuk menyam-paikan informasi terkini terkait PLN,” tutup Dyan. (*)
Ketua FCL Apresiasi CCAI, Grand Elty dan Kolaborasi Stakholder Jaga Lingkungan
KEGIATAN Lampung Coastal Cleanup Day 2018 yang di inisiasi Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) berkolaborasi dengan para stakeholder baik perusahan dan berbagai komunitas mendapat apresiasi dari Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Lampung (FCL).
Ketua FCL Saptarini mengatakan, bersih-bersih pantai ini selalu mengingatkan bahwa pantai dan laut itu bentangan bumi yang menyatukan semua ujung belahan dunia.
“Positifnya manusia membaur, ekonomi semakin cepat. Tapi ada negatifnya, sampah dari ujung pulau sana atau dari ujung benua sana bisa sampai sini. Dan begitu juga sebaliknya dari sini juga bisa kesana dan kemana-mana. Sampah menyebar melalui laut,” katanya kepada translampung.com usai memberikan sambutan dalam program Lampung Coastal Cleanup Day 2018 di Pantai Merak Belantung Grand Elty Lampung Selatan, (16/9).
Kemudian Ketua FCL menambahkan, makanya spirit untuk menjaga kelestarian laut itu mesti dikembangkan bukan cuma masyarakat yang di sekitar sini. Tapi juga oleh semua wisatawan yang datang ikut tergerak, perusahaan yang di area tersebut ikut tergerak, perusahaan yang berkepentingan missal Coca Cola produksinya minuman yang menyebar ke daerah-daerah wisata.
“Maka kita mengapresiasi sekali Grand Elty bersama Coca Cola sama temen-temen perusahaan membuat acara seperti ini,” ujarnya dengan penuh semangat.
Kegiatan ini, lanjut Saptarini, sifatnya menghimpun semangat dan energy untuk sinergi, baru batas itu. Untuk kemudian untuk betul-betul menjaga bumi dan perlu aksi lanjutan lagi.
“Seperti pohon ditanam juga perlu dirawat,” tegasnya.
“Untuk Pemerintah Daerah juga lebih bagus kita dorong untuk mengapresiasi penghargaan ketimbang kemudian masuk ke hujatan. Sekecil apapun perusahaan pasti melakukan, tapi masalahnya tersampaikan atau tidak. Jadi perusahaan jangan takut untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan CSRnya,” pungkasnya.
CA Regional West Indonesia CCAI, Yayan Sopian mengatakan, bahwa Coastal Cleanup Day 2018 tujuannya yang pertama adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Lampung, khususnya Lampung Selatan. Akan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih untuk keberlanjutan.
Dikaitkan dengan tempat wisata supaya juga keberlanjutan, lingkungan yang bersih juga keberlanjutan khusunya di tempat wisata di Lampung Selatan,” kata Yayan Sopian yang selalu bersemangat.
“Kegiatan ini dilakukan di seluruh dunia dan bahkan di seluruh Indonesia, ada beberapa tempat yang di Indonesia yang juga di inisiasi oleh Coca Cola, di Jakarta, Bekasi, Medan, Semarang, Bandung kemudian di Bali dan di Lampung,” ungkapnya.
Yayan berharap terjadinya kolaborasi dan sinergitas yang kuat untuk kemajuan Lampung dan kelestarian keberlanjutan.
“Harapannya terjadi kolaborasi dan sinergi yang kuat diantara para stakholder untuk mewujudkan Lampung untuk lebih baik,” pungkasnya. (*)
Arbitrase Sebagai Ranah Penyelesaian Perselisihan bagi Pelaku Bisnis yang Beritikad Baik dan Bertanggung Jawab
Penulis : Saptarini
GLOBALISASI dan MEA membuat perjanjian kerjasama bisnis menjadi semakin kompleks karena melibatkan hukum berbagai negara, beragam pihak baik antar pelaku bisnis, lembaga pemerintah dengan pebisnis, bahkan antar badan usaha pemerintah.
Penafsiran perjanjian dalam pelaksanaan kerjasama tidak jarang berbuntut perselisihan dan sengketa.
Dinamika perubahan yang dipicu juga oleh kemajuan teknologi informasi, membuat penyelesaian sengketa yang cepat, adil dan mampu menjaga reputasi bisnis semakin dibutuhkan dunia usaha.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Proses yang cepat, sederhana, memadukan negosiasi-mediasi dan keputusan yang final dan mengikat, sifat pemeriksaan yang tertutup, arbiter yang berasal dari beragam profesi, bukah hanya hukum, namun juga mempunyai keahliah yang sesuai dengan pokok perkara yang diperiksa, biaya terukur, membuat arbitrase makin disukai oleh para pelaku bisnis.
Data BANI yang merupakan lembaga arbitrase tertua di Indonesia, menunjukkan dalam satu dekade terakhir kenaikan penggunaan arbitase di BANI meningkat hampir 400%. Data itu belum termasuk perselisihan yang ditangani badan arbitrase lain seperti pasar modal, syariah, konstruksi dll.
Dalam proses arbitrase, para pihak menyepakati sendiri mekanisme penyelesaian sengketa, memilih sendiri arbiternya.
Karena itu tercapainya penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum, keadilan dan kepatutan yang menjadi tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, bukan saja tergantung dari profesionalisme, reputasi dan integritas para arbiter, sebagaimana tercermin dalam etika arbiter, namun juga tergantung dari itikad baik dan etika para pihak.
Prinsip dan mekanisme arbitase yang sebagaimana dikemukakan di atas sangat sejalan dengan prinsip dan value perusahaan yang menjalankan atau instansi yang peduli Sustainable Development.
The World Commision of Environment and Development (WCED) di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyampaikan laporan berjudul “Our Common Future”, yang kemudian disebut juga Laporan Brundtland.
Dokumen ini mengenalkan untuk pertama kalinya istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development), salah satu point pentingnya menyatakan, sustainable development is development that meets the needs of the present without comprommising the ability of future generation to meet their own needs.
Konsekwensi logis dari perusahaan, instansi atau lembaga yang mematuhi konsep itu adalah, pelaku pembangunan termasuk pemerintah dan pengusaha, bukan hanya sekedar punya kemampuan ekonomi, namun juga harus taat hukum dan menjalankan binis secara etis.
Perilaku etis ini bukan hanya kepada masyarakat, namun termasuk juga pada para shareholder dan mitra kerja.
Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Archie B. Caroll, salah seorang Professor dari the University of Georgia, memperkenalkan teori the ‘Four-Part Model of Corporate Social Responsibility, dengan menyatakan “Corporate social responsibility encompasses the economic, legal, ethical, and discretionary (philanthropic) expectations that society has of organizations at a given point in time”.
Teori itu yang dibangun oleh Caroll tersebut merekomendasikan adanya empat tanggung jawab perusahaan, yakni tanggung ekonomi (economic), hukum (legal), etika (ethical) dan filantropi.
Keempat aspek tanggungjawab tersebut diilustrasikan dalam bentuk piramida yang masing-masing tanggung jawab berada dalam sebuah lapisan yang berurutan.
Dalam hirarki itu, tanggung jawab ekonomi menempati posisi paling dasar, diikuti tanggung jawab hukum, etika dan filantropi, dan keempat komponen CSP itu adalah agregatif, jadi bila perusahaan ingin menjalankan tanggung jawab filantropi, berarti mereka terlebih dahulu telah memenuhi tanggung jawab ekonomi, hukum dan etika.
Etika berasal dari kata “ethos” dalam bahasa Yunani berarti kebiasaan (customs), dalam KBBI dikatakan, sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Moral berasal dari kata “mores” dalam bahasa Latin yang juga berarti kebiasaan.
Dapat dikatakan, bahwa etika adalah kebiasaan untuk berfikir, berbuat dan bertindak baik. Kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam organisasi, menjadi budaya yang kokoh, termasuk kebiasaan untuk beritikad dan bertindak baik terhadap para stakeholdernya.
Perusahaan swasta maupun BUMN, pelaku bisnis, baru dikatakan melaksanakan CSR, jika perusahaan telah mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam proses bisnisnya dengan melibatkan stakeholder.
Perusahaan, lembaga pemerintah, NGO baru dikatakan peduli Sustainable Development apabila melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
Namun sesungguhnya landasan awal untuk sampai pada pilihan moral melaksanakan tanggungjawab sosial atau CSR yang peduli Sustainable Development hanya bisa tercapai jika para pelaku usaha dan lembaga pemerintah yang bekerjasama dengan pebisnis, membentuk landasan operasionalnya bukan sekedar dengan membentuk landasan ekonomi yang kokoh, namun juga ketaatan terhadap hukum dan etika.
Dengan kebiasaan pelaku bisnis baik perusaan berskala besar, menengah bahkan start up atau UKM, pada perusasahaan swasta maupun BUMN maupun di instansi pemerintah sebagai pelaku pembangunan, akan meminimalkan terjadinya sengketa dalam perjanjian kerjasama.
Jika terjadi perselisihan, maka lebih akan disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran klausul dan pelaksanaan perjanjian yang juga akan mudah diselesaikan dalam itikad baik dan etika para pihak.
Para pelaku usaha yang peduli terhadap CSR atau SD, sangat menjunjung tinggi reputasi dan nama baik, karena itu prinsip-prinsip yang berlaku dalam proses arbitrase sangat sejalan dengan kehendak itu.
Mulai dari prinsip otonomi yang memberikan kebebasan para pihak untuk memilih forum, tempat dan hukum yang berlaku, arbiter, hingga bahasa. Prinsip pemeriksaan yang bersifat "private and confidential"; prinsip limitasi waktu proses arbitrase; Prinsip pembuktian; Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat "final and binding".
Prinsip religiusitas putusan arbitrase; Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et bono"; hingga prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional; sangat sejalan dengan kebiasaan, nilai, kultur pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.
Penerapan prinsip-prinsip dasar arbitrase pada dasarnya merupakan kewajiban, sekaligus tanggung jawab, bagi semua pihak yang terlibat dalam proses arbitrase. Betapapun idealnya prinsip-prinsip dasar arbitrase, akan menjadi kehilangan makna dan hakekatnya apabila dalam prakteknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Sejalan dengan hal tersebut, kultur dan etika yang dikembangkan dikalangan pelaku usaha dan pelaku pembangunan yang peduli CSR, sangat mendukung dan sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan arbitrase.
Data BANI menunjukkan, dari lebih 1000 perkara yang ditangani BANI, hanya 3 yang keputusan dibatalkan pengadilan, itupun karena adanya data yang tidak dikemukakan para pihak.
Dengan landasan itikad baik, etika dan tanggungjawab moral para pihak dalam perjanjian, keputusan arbitrase, khususnya di BANI nyaris tidak membutuhkan eksekusi pengadilan.
Maka hanya pelaku bisnis yang beritikad baik yang bermita dengan pelaku bisnis yang juga beritikad baiklah yang akan berani memilih proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Jangan memilih arbitrase, jika anda sebagai pelaku bisnis ata pelaku pembangunan tidak beritikad baik, tidak berperilaku etis. (*)
Pengacara Rusia Oleg Orlov : Penerapan Arbitrase di Indonesia Lebih Maju
ADA yang menarik dalam kegiatan workshop Arbitrase yang diadakan BHP Institute di Hotel 88, Jakarta Kamis 6 September 2018. Yaitu kehadiran salah satu peserta dari Kantor Perwakilan Dagang di Rusia, Oleg Orlov.
Sumber : Buananews.com - Jakarta
Inilah Alasan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Makin Diminati
SETIAP orang yang menyenangi sesuatu tentu saja ada sebabnya. Demikian juga dengan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Rupanya, Arbitrase makin disenangi pelaku bisnis, karena memiliki kelebihan.
Sumber : Buananews.com - Jakarta
Respon Pesatnya Pasar Infrastruktur Indonesia, 50 Pengurus LPJK Ikut Ujian Kompetensi Arbiter
SEBANYAK 50 orang telah mengikuti Uji Kompetensi Arbiter yang diselenggarakan Institute Arbiter Indinesia (IARBI) di Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Rabu 5 September 2018.
Peserta ujian berasal dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) baik pengurus pusat maupun daerah dari seluruh Indonesia.
Pengurus Pusat LPJK yang ikut ujian antara lain, Dr.Ir. Jhon P. Pantouw, MS dan Hedrik E.Purnomo, SH, MH, ACIArb.
Ujian ini dimaksudkan untuk menentukan agar pelaku usaha jasa konstruksi memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase. Selain itu tentu juga tidak tertutup kemungkinan nantinya mereka yang lulus uji kompetensi ini kelak menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi.
Pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi karena ini bukan saja karna kontrak kontrak konstruksi kebanyakan sudah mencantumkan klausula arbitrase, tetapi juga karena ini pelaksanaan amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dalam pasal 88 UU Jasa Konstruksi disebutkan tahapan penyelesaian sengketa jasa Konstruksi melalui tahapan; mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Saat ini Indonesia yang sangat besar pasar infrastrukturnya dan memaksa semua organisasi pengusaha konstruksi dan semua pelaku usaha jasa konstruksi memahami tentang kontrak kontrak.
Konstruksi yang baik termasuk harus mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengab tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Pengawas Ujian, Bambang Hariyanto Arbiter BANI dan pengurus IARBI menjelaskan, untuk dapat mengikuti ujian kompetensi peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase dan pendidikan tingkat lanjutan serta wajib pula membuat karya tulis dibidang arbitrase.
Materi ujian terdiri dari Teori Arbitrase selama 120 menit dan Praktik Arbitrase, merumuskan putusan lengkap arbitrase selama 180 menit. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI.
“Hasilnya nanti peserta dinyatakan lulus atau tidak. Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya,” ujar Bambang Hariyanto.
Pelaksanaan ujian juga dihadiri Ketua Iarbi, Agus G. Kartasasmita dan beberapa pengurus Iarbi/arbiter BANI. Bertindak selaku pengawas ujian antara lain, Bambang Hariyanto, Ahmad Rizal, V. Saptarini dan Arief Sampurno. (*)
Sumber : buananews.com Jakarta
Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa dari Asosiasi Kelompok Wanita Tani Lamteng
ASOSIASI Kelompok Wanita Tani yang berlokasi di Punggur Lampung Tengah, telah berhasil menciptakan kemandirian ekonomi berbasis hasil bumi berupa pertanian dan peternakan desa.
Asosiasi yang dibentuk sejak 27 Maret 2016 tersebut, berawal dari sebelumnya hanya sekedar usaha bersama menghindari ketergantungan masyarakat akan pinjaman terhadap rentenir atau lintah darat yang mana aturan setiap pinjaman dikenakan bunga 15-20% setiap bulan.
Ide pertama untuk membentuk usaha bersama berupa Kelompok Wanita Tani (KWT) tercetus dari Suparti yang saat ini menjadi Ketua Asosiasi Anggota KWT.
"Awalnya saya bingung melihat ibu - ibu yang pulang dari sawah hanya bengong dibawah pohon setiap hari," ujar Suparti yang juga berprofesi sebagai petani tersebut.
Lanjutnya, ia mencoba berkomunikasi dengan ibu - ibu tersebut untuk membentuk usaha bersama atau KWT dengan tujuan selain bisa menambah kegiatan juga untuk menghindari pinjaman dari rentenir. Akhirnya awal mula terbentuklah KWT pertama yang dinamai KWT Sekar Kantil pada 2008, dengan 42 anggota.
Meski awalnya tidak mudah, tetap menjaga semangat ibu - ibu untuk tetap hadir pada pertemuan KWT setiap bulannya, tetapi berbagai cara tetap dilakukan salah satunya dengan sistem jemput bola yaitu datangi rumahnya satu per satu.
Selanjutnya, berjalannya waktu semakin banyak kegiatan yang digelar. Meski masih berbasis mandiri, KWT Sekar Kantil tetap semangat dengan mengundang guru untuk mengupas perkembangan ilmu pertanian hingga pengelolaan administrasi.
Setelah 5 tahun, KWT Sekar Kantil mulai diperhatikan pemerintah. Berbagai bantuan mulai mengalir, mulai dari bantuan pemekaran pekarangan dengan pemberian bibit jahe, temulawak dan rempah rempah lainnya. Dan, konsepnya dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat, maka dibuat idelah untuk dibuat produk instan layak jual. Seperti jahe instan ataupun temulawak instan.
Berkembangnya KWT Sekar Kantil, akhirnya menjadi rujukan bagi kecamatan lainnya yang ingin membentuk KWT. Dan, pada akhirnya dari pemerintah diarahkan kelembagaan ekonomi dengan dibentuknya Asosiasi Kelompok Wanita Tani. Awalnya ada 14 kecamatan yang bergabung, saat ini tahun 2018 sudah ada 22 kecamatan yang tergabung.
"Total anggota saat ini ada 22 kecamatan dari 122 KWT dan total 3160 anggota," ujar Suparti.
Bidang yang dikembangkan juga beragam, mulai dari peternakan, perikanan, pemanfaatan lahan pekarangan, home industri hingga koperasi simpan pinjam.
Banjir Berbagai Bantuan
MELIHAT potensi kemandirian ekonomi yang diciptakan Asosiasi Kelompok Wanita Tani, pada akhirnya memberikan feed back dari kerjakeras para anggotanya. Bantuan banyak diberikan guna mempermudah pengoprasian dari berbagai kegiatan Asosiasi.
Mulai dari bantuan Bank Indonesia berupa alat pengelolaan singkong dan gula aren ditahun 2017. Selanjutnya bantuan dari Dinas Sosial berupa uang senilai Rp 20 juta yang dibelikan 10 ekor kambing, yang sudah berkembang 2 kali lipat dan sudah menjadi sapi dengan nilai sekitar Rp 30 jutaan.
Kemudian, bantuan dari Dinas Pertambangan dan Energi ditahun 2017 dan 2018 sebanyak 213 titik biogas (2017 sebanyak 150 titik dan 2018 sebanyak 63 titik). Dengan adanya titik biogas tentu dapat meringankan beban masyarakat akan kebutuhan gas elpiji untuk kebutuhan sehari - hari.
"Tingkat efisiennya bisa irit 2 tabung gas setiap bulannya dari rata-rata konsumsi 3 tabung gas melon 3 kg setiap bulannya dengan adanya biogas,"jelas Suparti.
Ada lagi bantuan dari TP4K senilai Rp 19 juta yang dibuat sumur bor tersebar di 13 titik atau 13 KWT anggota Asosiasi. Kemudian ada juga bantuan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian untuk 27 orang terpilih perwakilan masing - masing KWT tergantung dari bidang yang digeluti.
Dengan adanya berbagai bantuan yang diterima, tentunya semakin mendukung tujuan Asosiasi Kelompok Wanita Tani menciptakan perekonomian desa mandiri dengan selalu mengembangkan kreatifitas dengan jeli memanfaatkan peluang yang ada. (Tim )




- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact