Minggu, 07 Oktober 2018 0 komentar

PT HIM Wujudkan Kepedulian Korban Gempa Tsunami di Palu


PT Huma Indah Mekar (HIM) memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Bantuan dan donasi yang diberikan berikan berasal dari para karyawan PT HIM sebagai bentuk kepedulian atas bencana yang terjadi.

Bantuan yang diberikan merupakan kebutuhan pokok dengan harapan dapat sedikit meringankan beban para korban dari bencana gempa tsunami yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya. (*)

Sabtu, 06 Oktober 2018 0 komentar

Aqua Tanggamus Gelar Program WASH

AQUA Tanggamus melalui program WASH (Water Access Sanitation & Hygiene) di Pekon Campang Tiga menggelar sosialisasi pilar ke 4 PHBS. Peserta yang ikut serta adalah Kader STBM dan PHBS serta aparatur Pekon dan Masyarakat.

Program CSR AQUA tentang akses air bersih dan sanitasi yang terintegrasi dengan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan konsep Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Dimana terdapat 5 pilar dalam STBM yaitu 

1. stop buang air besar sembarangan

2. Cuci tangan pakai sabun

3. Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga

4. Pengelolaan sampah rumah tangga

5. Pengelolaan limba cair rumah tangga

Sabtu, 29 September 2018 16 komentar

Bangun Kreatifitas Anak, Penamart dan TK Intan Pertiwi Gelar Kompetisi Mewarnai

PENAMART Grup bersama TK Intan Pertiwi menggelar kegiatan Kompetisi Mewarnai, berlokasi di Gedung Penamart lantai 2 pada Rabu, 28 September 2018.

Kegiatan ini merupakan rangkaian wujud Sustainibility dan konsistensi kegiatan CSR Penamart Grup peduli bidang Pendidikan.

Harapan digelarnya Kompetisi Mewarnai bersama TK Intan Pertiwi dapat menciptakan kreatifitas dan kualitas daya saing anak sejak dini. (*)

4 komentar

PLN Helat Pelatihan Pengenalan Koperasi di Kampung Agrowidyawisata

KEGIATAN PT PLN (Persero) Distribusi Lampung menggelar Pelatihan Pengenalan Koperasi di Kampung Agrowidyawisata.

0 komentar

PLN Gandeng Yayasan Baitul Maal Kenalkan UKM Lampung

PT PLN Bersama Yayasan Baitul Maal PLN mengajak ibu-ibu dari Jawa Tengah untuk berkenalan dan belajar produk-produk Lampung. Tentunya di era digital tetap diperkenalkan e-commerce melalui Rumah Kreatif BUMN.

Kunjungan dan praktek langsung di lokasi2 :
1. Keripik pisang Askha Jaya
2. Pengrajin Tapis di Negeri Katon
3. Sentra keripik nangka, salak dan coklat di Sungai Langka

Diharapkan menginspirasi ibu-ibu tersebut untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk pemberdayaan masyarakat di desanya. (*)

2 komentar

Bakti Sosial PT SIP Peduli Pendidikan

PT Sumber Indah Perkasa (SIP) melalui Yayasan Tzu Chi Perwakilan Sinarmas menggelar Bakti Sosial Peduli Pendidikan dengan mengajar di Sekolah, Rabu 28 September 2018.

Dalam kegiatan yang digelar berbagi cerita dan pengalaman dengan siswa, serta silahturahmi dengan guru dan orang tua siswa Paud SIP Bahari & TK Tunas Bangsa Desa Rangai Tri Tunggal. (*)

Jumat, 28 September 2018 0 komentar

Rumah Kreatif BUMN Bandar Lampung Helat Coffee Time with UMKM

Rumah Kreatif BUMN Bandar Lampung yang berlokasi di PT PLN Tanjung Karang Jl.Dipenegoro No.14 Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar kegiatan Coffee Time with UMKM, Rabu 26 September 2018.

Kegiatan yang bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi dan ajang saling kenal antar UMKM. Selain itu Rumah Kreatif BUMN Bandar Lampung selaku inisiator berharap kedepan kegiatan ini menjadi agenda rutin yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk memberikan dan bertukar informasi terbaru terkait peluang dan pelatihan UMKM.

Agenda pelatihan - pelatihan yang memang sudah diagendakan, salah satu fokusnya ialah pemanfaatan limbah produksi menjadi hasil kreatifitas lain yang lebih produktif.

Pengelola rumah kreatif BUMN Bandar Lampung Arga Dwi Saputra menyampaikan, kedepan diharapkan lebih banyak UMKM yang terlibat. Sehingga lebih banyak informasi dan pengalaman yang bisa dishare ke antar UMKM dan bagi UMKM yang ingin bergabung silahkan datang langsung ke rumah kreatif BUMN Bandar Lampung. (*)


Rabu, 19 September 2018 0 komentar

PLN Beribadah Bantu 40 Tempat Ibadah di Provinsi Lampung

SEBAGAI bentuk kepedulian perusahaan ke-pada masyarakat, PT PLN (Persero) Distribusi Lampung memberikan bantuan kepada 40 rumah ibadah yang tersebar di 15 Kota dan Kabupaten Provinsi Lampung.

Pasalnya, PLN melihat bahwa rumah ibadah merupakan tempat yang memiliki nilai penting di mata masyarakat, yakni sebagai salah satu tempat pembentukan karakter masyarakat.

Selain pelaksa-naan ibadah, masyarakat bisa melakukan banyak hal di rumah ibadah seperti bersosialisasi dan menempuh pendidikan agama.

Dalam hal pembentukan karakter, agama memiliki peran penting sebagai pengendali dari perilaku individu maupun suatu masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, PLN Distribusi Lampung menunjukkan keseriusannya akan kepedu-lian terhadap masyarakat melalui peningkatan fasilitas sarana ibadah masyarakat.

“Tugas PLN adalah menyediakan listrik bagi seluruh pelanggan, namun lebih dari itu, kami juga ingin terlibat dalam memfasilitasi kegiatan masyarakat di bidang keagamaan yakni dengan cara melakukan renovasi atau membangun rumah-rumah ibadah. Rumah ibadah merupakan salah satu tempat dimana masyarakat dapat berkumpul, tidak hanya pada saat beribadah saja, namun untuk melakukan kegiatan keagamaan ataupun kegiatan kemasyarakatan. Sehingga melalui program PLN Ber-ibadah ini, PLN dapat turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan fasilitas keagamaan di masyarakat,” ujar Dyan Prasetya Rini, Manajer Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Distribusi Lampung.

Bantuan ini tertuang dalam Program Bina Lingkungan PLN Distribusi Lampung, PLN Beribadah. Pada dasarnya, PLN Beribadah memiliki dua kegiatan utama, yakni Ramah dan Cerdik.

Ramah atau Renovasi Rumah Ibadah yakni kegiatan untuk meningkatkan kembali fasilitas rumah ibadah di lingkungan masyarakat. Sedangkan Cerdik atau Ceramah Mendidik meru-pakan kegiatan sosialisasi PLN kepada masyarakat melalui tokoh agama untuk lebih mengenal listrik dan taat dalam penggunaan listrik.

“Kami sangat berterima kasih kepada PLN yang telah membantu merealisasikan impian kami selama ini, yaitu melakukan renovasi terhadap Musholla di lingkungan rumah kami. Kini, warga dapat beribadah lebih nyaman sekaligus mendapatkan pemahaman lebih mengenai kelistrikan di lingkungan kami,” ungkap Migo Rosid, salah satu penerima manfaat PLN Beribadah di Kotabumi, Lampung Utara.

PLN Beribadah yang dilaksanakan selama Bulan Agus-tus ini, diberikan kepada 40 rumah ibadah, dengan rin-cian sebagai berikut, Masjid Jami Al Hidayah, Masjid Miftakhul Anwar, Musholla Al Furqon, Masjid Al Mujahidin dan Pura Jagad Krana di Lampung Timur, Masjid Nurul Huda di Tulang Bawang Barat, Musholla Al-Hidayah dan Masjid Besar At-Taqwa di Lampung Utara, Masjid Baiturrohim, Musholla Annur, Musholla Nurul Iman dan Masjid Jami Al Hidayah di Lampung Tengah, Masjid Nurul Islam, Masjid Al Muttaqin dan Masjid Besar Nurul Iman di Lampung Selatan, Masjid Al-Barokah, Masjid Roudhotul Jannah, TPA dan Majlis Ta'lim Al Mubarok, Masjid Silahul Jinan dan Musholla Nurul Islam di Bandar Lampung, Masjid Al-Hidayah di Way Kanan, Musholla Al-Amin dan Masjid Al-Huda di Tanggamus, Masjid Al-Muttaqin di Kotabumi, Masjid Jami Al-Hikmah dan Masjid Al-Mu'minun di Pringsewu, Masjid Al Ghufron dan Musholla Nurul hasanah di Pesawaran, Masjid Assuroo dan Masjid Baiktul A'mal di Mesuji.

Sedangkan di bulan Maret 2018 lalu, PLN Peduli telah menyerahkan bantuan di GKSBS Karunia, Gereja Katolik St. Kristoforus, Masjid Al Jami'ah dan Pura Puspa Buana di Lampung Barat.

Melalui Program PLN Beribadah, PLN mengharap-kan masyarakat dapat memanfaatkan rumah-rumah ibadah tersebut dengan sebaik-baiknya. Selain itu, PLN juga mengharapkan rumah ibadah beserta para pengurusnya dapat menjadi corong informasi terkait PLN kepada masyarakat sekitar.

“Harapannya, program PLN Beribadah ini dapat mem-berikan banyak manfaat baik bagi PLN maupun masyarakat. Tidak lupa, kami juga berterima kasih kepada para pengurus rumah ibadah yang bersedia meluangkan waktu-nya untuk menjadi per-panjangan tangan kami di masyarakat untuk menyam-paikan informasi terkini terkait PLN,” tutup Dyan. (*)

Senin, 17 September 2018 1 komentar

Ketua FCL Apresiasi CCAI, Grand Elty dan Kolaborasi Stakholder Jaga Lingkungan

KEGIATAN Lampung Coastal Cleanup Day 2018 yang di inisiasi Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) berkolaborasi dengan para stakeholder baik perusahan dan berbagai komunitas mendapat apresiasi dari Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Lampung (FCL).

Ketua FCL Saptarini mengatakan, bersih-bersih pantai ini selalu mengingatkan bahwa pantai dan laut itu bentangan bumi yang menyatukan semua ujung belahan dunia.

“Positifnya manusia membaur, ekonomi semakin cepat. Tapi ada negatifnya, sampah dari ujung pulau sana atau dari ujung benua sana bisa sampai sini. Dan begitu juga sebaliknya dari sini juga bisa kesana dan kemana-mana. Sampah menyebar melalui laut,” katanya kepada translampung.com usai memberikan sambutan dalam program Lampung Coastal Cleanup Day 2018 di Pantai Merak Belantung Grand Elty Lampung Selatan, (16/9).

Kemudian Ketua FCL menambahkan, makanya spirit untuk menjaga kelestarian laut itu mesti dikembangkan bukan cuma masyarakat yang di sekitar sini. Tapi juga oleh semua wisatawan yang datang ikut tergerak, perusahaan yang di area tersebut ikut tergerak, perusahaan yang berkepentingan missal Coca Cola produksinya minuman yang menyebar ke daerah-daerah wisata.

“Maka kita mengapresiasi sekali Grand Elty bersama Coca Cola sama temen-temen perusahaan membuat acara seperti ini,” ujarnya dengan penuh semangat.

Kegiatan ini, lanjut Saptarini, sifatnya menghimpun semangat dan energy untuk sinergi, baru batas itu. Untuk kemudian untuk betul-betul menjaga bumi dan perlu aksi lanjutan lagi.

“Seperti pohon ditanam juga perlu dirawat,” tegasnya.

“Untuk Pemerintah Daerah juga lebih bagus kita dorong untuk mengapresiasi penghargaan ketimbang kemudian masuk ke hujatan. Sekecil apapun perusahaan pasti melakukan, tapi masalahnya tersampaikan atau tidak. Jadi perusahaan jangan takut untuk menginformasikan kegiatan-kegiatan CSRnya,” pungkasnya.

CA Regional West Indonesia CCAI, Yayan Sopian mengatakan, bahwa Coastal Cleanup Day 2018 tujuannya yang pertama adalah untuk membangun kesadaran masyarakat Lampung, khususnya Lampung Selatan. Akan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih untuk keberlanjutan.

Dikaitkan dengan tempat wisata supaya juga keberlanjutan, lingkungan yang bersih juga keberlanjutan khusunya di tempat wisata di Lampung Selatan,” kata Yayan Sopian yang selalu bersemangat.

“Kegiatan ini dilakukan di seluruh dunia dan bahkan di seluruh Indonesia, ada beberapa tempat yang di Indonesia yang juga di inisiasi oleh Coca Cola, di Jakarta, Bekasi, Medan, Semarang, Bandung kemudian di Bali dan di Lampung,” ungkapnya.

Yayan berharap terjadinya kolaborasi dan sinergitas yang kuat untuk kemajuan Lampung dan kelestarian keberlanjutan.

“Harapannya terjadi kolaborasi dan sinergi yang kuat diantara para stakholder untuk mewujudkan Lampung untuk lebih baik,” pungkasnya. (*)


Jumat, 14 September 2018 0 komentar

Arbitrase Sebagai Ranah Penyelesaian Perselisihan bagi Pelaku Bisnis yang Beritikad Baik dan Bertanggung Jawab

Penulis : Saptarini

GLOBALISASI dan MEA membuat perjanjian kerjasama bisnis menjadi semakin kompleks karena melibatkan hukum berbagai negara, beragam pihak baik antar pelaku bisnis, lembaga pemerintah dengan pebisnis, bahkan antar badan usaha pemerintah.

Penafsiran perjanjian dalam pelaksanaan kerjasama tidak jarang berbuntut perselisihan dan sengketa.

Dinamika perubahan yang dipicu juga oleh kemajuan teknologi informasi, membuat penyelesaian sengketa yang cepat, adil dan mampu menjaga reputasi bisnis semakin dibutuhkan dunia usaha.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Proses yang cepat, sederhana, memadukan negosiasi-mediasi dan keputusan yang final dan mengikat, sifat pemeriksaan yang tertutup, arbiter yang berasal dari beragam profesi, bukah hanya hukum, namun juga mempunyai keahliah yang sesuai dengan pokok perkara yang diperiksa, biaya terukur, membuat arbitrase makin disukai oleh para pelaku bisnis.

Data BANI yang merupakan lembaga arbitrase tertua di Indonesia,  menunjukkan dalam satu dekade terakhir kenaikan penggunaan arbitase di BANI meningkat hampir 400%. Data itu belum termasuk perselisihan yang ditangani badan arbitrase lain seperti pasar modal, syariah, konstruksi dll.

Dalam proses arbitrase, para pihak menyepakati sendiri mekanisme penyelesaian sengketa, memilih sendiri arbiternya.

Karena itu tercapainya penyelesaian sengketa yang sesuai dengan hukum, keadilan dan kepatutan yang menjadi tujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase,  bukan saja tergantung dari profesionalisme, reputasi dan integritas para arbiter, sebagaimana tercermin dalam etika arbiter, namun juga tergantung dari itikad baik dan etika para pihak.

Prinsip dan mekanisme arbitase yang sebagaimana dikemukakan di atas sangat sejalan dengan prinsip dan value perusahaan yang menjalankan atau instansi yang peduli Sustainable Development.

The World Commision of Environment and Development (WCED) di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyampaikan laporan berjudul “Our Common Future”, yang kemudian disebut juga Laporan Brundtland.

Dokumen ini mengenalkan untuk pertama kalinya istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development), salah satu point pentingnya menyatakan, sustainable development is development that meets the needs of the present without comprommising the ability of future generation to meet their own needs.

Konsekwensi logis dari perusahaan, instansi atau lembaga yang mematuhi konsep itu adalah, pelaku pembangunan termasuk pemerintah dan pengusaha, bukan hanya sekedar punya kemampuan ekonomi, namun juga harus taat hukum dan  menjalankan binis secara etis.

Perilaku etis ini bukan hanya kepada masyarakat, namun termasuk juga pada para shareholder dan mitra kerja.

Pemikiran ini sejalan dengan pandangan Archie B. Caroll, salah seorang Professor dari the University of Georgia, memperkenalkan teori the ‘Four-Part Model of Corporate Social Responsibility, dengan menyatakan “Corporate social responsibility encompasses the economic, legal, ethical, and discretionary (philanthropic) expectations that society has of organizations at a given point in time”.

Teori itu yang dibangun oleh Caroll tersebut merekomendasikan adanya empat tanggung jawab perusahaan, yakni tanggung ekonomi (economic), hukum (legal), etika (ethical) dan filantropi.

Keempat aspek tanggungjawab tersebut diilustrasikan dalam bentuk piramida yang masing-masing tanggung jawab berada dalam sebuah lapisan yang berurutan.

Dalam hirarki itu, tanggung jawab ekonomi menempati posisi paling dasar, diikuti tanggung jawab hukum, etika dan filantropi, dan keempat komponen CSP itu adalah agregatif, jadi bila perusahaan ingin menjalankan tanggung jawab filantropi, berarti mereka terlebih dahulu telah memenuhi tanggung jawab ekonomi,  hukum dan etika.

Etika berasal dari kata “ethos” dalam bahasa Yunani berarti kebiasaan (customs), dalam KBBI dikatakan, sebagai  ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Moral berasal dari kata “mores” dalam bahasa Latin yang juga berarti kebiasaan.

Dapat dikatakan, bahwa etika adalah kebiasaan untuk berfikir, berbuat dan bertindak baik. Kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam organisasi, menjadi budaya yang kokoh, termasuk kebiasaan untuk beritikad dan bertindak baik terhadap para stakeholdernya.

Perusahaan swasta maupun BUMN, pelaku bisnis, baru dikatakan melaksanakan CSR, jika  perusahaan telah mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam proses bisnisnya dengan melibatkan stakeholder.

Perusahaan, lembaga pemerintah, NGO baru dikatakan peduli Sustainable Development apabila melaksanakan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.

Namun sesungguhnya landasan awal untuk sampai pada pilihan moral melaksanakan tanggungjawab sosial atau CSR yang peduli Sustainable Development hanya bisa tercapai jika para pelaku usaha dan lembaga pemerintah yang bekerjasama dengan pebisnis, membentuk landasan operasionalnya bukan sekedar dengan membentuk landasan ekonomi yang kokoh, namun juga ketaatan terhadap hukum dan etika.

Dengan kebiasaan pelaku bisnis baik perusaan berskala besar, menengah bahkan start up atau UKM, pada perusasahaan swasta maupun BUMN maupun di instansi pemerintah sebagai pelaku pembangunan, akan meminimalkan terjadinya sengketa dalam perjanjian kerjasama.

Jika terjadi perselisihan, maka lebih akan disebabkan karena adanya perbedaan penafsiran klausul dan pelaksanaan perjanjian yang juga akan mudah diselesaikan dalam itikad baik dan etika para pihak.

Para pelaku usaha yang peduli terhadap CSR atau SD, sangat menjunjung tinggi reputasi dan nama baik, karena itu prinsip-prinsip yang berlaku dalam proses arbitrase sangat sejalan dengan kehendak itu.

Mulai dari prinsip otonomi yang memberikan kebebasan para pihak untuk memilih forum, tempat dan hukum yang berlaku, arbiter, hingga bahasa. Prinsip pemeriksaan yang bersifat "private and confidential"; prinsip limitasi waktu proses arbitrase; Prinsip pembuktian; Prinsip putusan arbitrase dan pendapat mengikat (binding opinion) bersifat  "final and binding".

Prinsip religiusitas putusan arbitrase; Prinsip putusan arbitrase berdasarkan hukum atau berdasarkan "ex aequo et  bono"; hingga prinsip ketertiban umum dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase  internasional; sangat sejalan dengan kebiasaan, nilai, kultur pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan.

Penerapan prinsip-prinsip dasar arbitrase pada dasarnya merupakan kewajiban, sekaligus tanggung jawab, bagi semua pihak yang terlibat dalam proses arbitrase. Betapapun idealnya prinsip-prinsip dasar arbitrase, akan menjadi kehilangan makna dan hakekatnya apabila dalam prakteknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sejalan dengan hal tersebut, kultur dan etika yang dikembangkan dikalangan pelaku usaha dan pelaku pembangunan yang peduli CSR, sangat mendukung dan sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan arbitrase.

Data BANI menunjukkan, dari lebih 1000 perkara yang ditangani BANI, hanya 3 yang keputusan dibatalkan pengadilan, itupun karena adanya data yang tidak dikemukakan para pihak.

Dengan landasan itikad baik, etika dan tanggungjawab moral para pihak dalam perjanjian, keputusan arbitrase, khususnya  di BANI nyaris tidak membutuhkan eksekusi  pengadilan.

Maka hanya pelaku bisnis yang beritikad baik yang bermita dengan pelaku bisnis yang juga beritikad baiklah yang akan berani memilih proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Jangan memilih arbitrase, jika anda sebagai pelaku bisnis ata pelaku pembangunan tidak beritikad baik, tidak berperilaku etis. (*)

Kamis, 06 September 2018 0 komentar

Pengacara Rusia Oleg Orlov : Penerapan Arbitrase di Indonesia Lebih Maju



ADA yang menarik dalam kegiatan workshop Arbitrase yang diadakan BHP Institute di Hotel 88, Jakarta Kamis 6 September 2018. Yaitu kehadiran salah satu peserta dari Kantor Perwakilan Dagang di Rusia, Oleg Orlov.

Dia adalah pengacara di Rusia, tapi sudah cukup lama tinggal di Indonesia. Ketika workshop, Oleg sangat aktif terlibat diskusi. Rupaya Oleg sudah beberapa kali mengikuti workshop Arbitrase dan seminar-seminar tentang Arbitrase di Indonesia. 

Antusiasme Oleg ini karena menurut Oleg Arbitase di Indonesia sangat menarik dan jauh lebih maju dari di Rusia. Di Rusia, Arbitrase dapat berlangsung lama dan berlarut larut, Arbitrase berada dibawah atau bagian dari pengadilan. Putusan Arbitrase dapat diajukan banding atau kasasi. Pengadilan Arbitrase disebut Arbitrazhny Sud. 

Sementara proses Arbitrase di Indonesia lebih maju, karena sudah menerapkan prinsip-prinsip Arbitrase International, kata Oleg. Dia mengatakan ingin menjadi Arbiter, dan ingin membawa pemahamannya soal Arbitrase Indonesia ke Rusia. (*)

Sumber : Buananews.com - Jakarta
 
;