KALANGAN akademisi mengapresiasi para tiga Calon Gubernur Lampung yang hadir menjadi pembicara dalam acara Talkshow bertemakan Mengenal Lebih Dekat Calon Gubernur Lampung, di Ballroom Novotel Lampung, Sabtu (9/6).
Kegiatan yang dihelat KPU Provinsi Lampung, berhasil melahirkan berbagai ide unik dari berbagai pertanyaan ringan yang dilontarkan moderator Dr. V. Saptarini, SH. MM yang juga merupakan
Arbiter BANI, akademisi dan Ketua Study CSR UBL.
Seperti yang diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. mengatakan, "Dari kegiatan Talkshow yang digelar KPU, kali ini cukup berhasil melahirkan berbagai ide unik dari para paselon,"ujar Profesor Akib.
Mulai dari pertanyaan dengan kata kunci Menghijaukan Lampung Dalam Satu Hari? Beragam jawaban kreatif diberikan para paselon. Mulai dari Cagub Ridho Ficardo yang memberikan ide untuk biasakan matikan lampu selama satu jam setiap hari.
Selain menciptakan kebisaan hemat energi, perlunya mengembangkan ruang terbuka hijau juga menjadi komponen penting untuk dapat Menghijaukan Lampung.
Selanjutnya dari Cagub Herman HN yang menyatakan, Gerakan menghijaukan Lampung dalam satu hari tidak bisa langsung terwujud karena harus dilakukan secara sistematis dan bertahap.
Terakhir, dari Cagub Arinal Djunaidi menjawab konsep menghijaukan Lampung tidak diartikan hanya sekedar warna hijau, tapi intinya adalah ramah lingkungan. Dengan ide yang diberikan, setiap anak yang lulus sekolah wajib menanam satu pohon. Bayangkan berapa anak yang lulus dan berapa pohon yang akan bertambah setiap tahunnya. Belum lagi dengan hijaunya pertanian dari petani yang bisa memberikan dampak lebih besar.
Dalam menanggapi obrolan para cagub Prof Akib mengatakan, Intinya bahwa sesuai dengan teori pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang kemudian diimplementasikan menjadi Sustainable Development Goals (SDGs) bahwa dalam pembangunan harus ada keseimbangan antara tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan.
"Peningkatan kesejahteraan tidak boleh mengabaikan atau bahkan membuat lingkungan rusak atau tercemar. Tujuan mulia ini selain sudah menjadi kesepakatan global juga sudah diadopsi secara nasional melalui berbagai perturan perundang-undangan,"jelasnya.
Mulai dari peraturan perundang-undangan nasional, misalnya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, berbagai UU di bidang SDA, PP tentang Perizinan Lingkungan, PP tentang B3 dan terakhir Perpres No. 59 Tahun 2017 maupun produk hukum daerah (Perda LH, Perda DAS, Pergub/Perbub/Perwali).
Kata kunci untuk mewujudkan hal tersebut setidaknya ada 3 hal, Pertama konsistensi dan harmonisasi kebijakan di daerah yang mendukung hal tersebut. Kedua kerja sama antardaerah kab/kota terutama daerah dari hulu hingga hilir, Provinsi dalam hal ini memegang peran sentral untuk pelaksanannya.
Ketiga penegakan hukum baik yang bersifat administratif oleh Pemda maupun represif oleh peradilan. Namun juga perlu dipikirkan langkah untuk mengapresiasi pihak yang telah ikut mendukung pelestarian di atas ketentuan normatif yang diisyaratkan peraturan perundangan.
"Jika dilihat dari dinamika perjalanan hidup dan pengalaman para cagub, saya yakin semuanya memiliki kapabilitas untuk itu. Kita tunggu kemauan dan komitmen mereka sebagai tumpuan masa depan masyarakat lampung,"harapnya. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar