Kamis, 06 September 2018

Inilah Alasan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Makin Diminati


SETIAP orang yang menyenangi sesuatu tentu saja ada sebabnya. Demikian juga dengan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Rupanya, Arbitrase makin disenangi pelaku bisnis, karena memiliki kelebihan.

“Belakangan memang Arbitrase ini semakin dibutuhkan oleh kalangan dunia bisnis. Pelaku usaha atau dunia bisnis menghendaki keamanan, kenyamanan, prosedur yang sederhana dan kepastian hukum, termasuk jika ada persoalan atau perselisihan dapat diselesaikan secara cepat, tertutup dan berkepastian hukum. Oleh karenanya pelaku mengenghendaki kontrak-kontrak bisnis mencantumkan klausula Arbitrase dalam setiap kontrak bisnisnya,” ujar Bambang Hariyanto, SH., MH., FCBArb, Kamis (6/9). 

Sejak terbitnya UU No. 30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,  Arbitrase berkembang sangat pesat di Indonesia. Ini dibuktikan perkara-perkara sengketa bisnis sudah banyak diselesaikan melalui forum Arbitrase. Misalnya di BANI saja, sebagai lembaga Arbitrase tertua di Indonesia menunjukkan sejak terbitnya UU Arbitrase sangat banyak perkara yang telah diselesaikan. 

“Sudah ribuan perkara diputus oleh BANI,” ujar Bambang lagi.

Makanya,  pemahaman tentang Arbitrase bagi pelaku bisnis, profesional seperti konsultan hukum dan notaris sudah sangat mendesak kalau kita mau bersaing di era globalisasi ini. Bambang Hariyanto, SH, MH, FCBArb menyampaikan hal ini dalam pengantar workshop, Kiat dan Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase yang dilaksanakan BHP Institute di Hotel 88, Jalan Tendean Jakarta. 

Workshop diikuti 20 orang dari berbagai latar belakang profesi, advokat, dosen, utusan biro hukum pemerintah daerah. Fasilitator workshop selain Bambang,  Dr. Jafar Sidik, SH, MH, MKn, FCBArb dan Dr. V.Saptarini, SH,MM kesemuanya Arbiter yg cukup berpengalaman di BANI.

Kepada peserta workshop dikenalkan tentang Hukum Arbitrase Indonesia, Klausula Arbitrase sampai juga praktek Arbitrase dalam bentuk simulasi menurut rules dan procedures BANI dan Arbitrase Ad Hoc. Dalam acara work shop hadir juga utusan dari Komisi Dagang Rusia di Jakarta. (*)

Sumber : Buananews.com - Jakarta 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;