SEBANYAK 50 orang telah mengikuti Uji Kompetensi Arbiter yang diselenggarakan Institute Arbiter Indinesia (IARBI) di Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Rabu 5 September 2018.
Peserta ujian berasal dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) baik pengurus pusat maupun daerah dari seluruh Indonesia.
Pengurus Pusat LPJK yang ikut ujian antara lain, Dr.Ir. Jhon P. Pantouw, MS dan Hedrik E.Purnomo, SH, MH, ACIArb.
Ujian ini dimaksudkan untuk menentukan agar pelaku usaha jasa konstruksi memahami proses penyelesaian sengketa jasa konstruksi melalui mekanisme arbitrase. Selain itu tentu juga tidak tertutup kemungkinan nantinya mereka yang lulus uji kompetensi ini kelak menjadi arbiter-arbiter di bidang konstruksi.
Pemahaman arbitrase bidang konstruksi ini sangat penting bagi LPJK maupun pelaku usaha jasa konstruksi karena ini bukan saja karna kontrak kontrak konstruksi kebanyakan sudah mencantumkan klausula arbitrase, tetapi juga karena ini pelaksanaan amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang dalam pasal 88 UU Jasa Konstruksi disebutkan tahapan penyelesaian sengketa jasa Konstruksi melalui tahapan; mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Saat ini Indonesia yang sangat besar pasar infrastrukturnya dan memaksa semua organisasi pengusaha konstruksi dan semua pelaku usaha jasa konstruksi memahami tentang kontrak kontrak.
Konstruksi yang baik termasuk harus mengantisipasi kemungkinan jika terjadi sengketa bagaimana menyelesaikannya secara cepat dan tepat serta terhormat dengab tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Pengawas Ujian, Bambang Hariyanto Arbiter BANI dan pengurus IARBI menjelaskan, untuk dapat mengikuti ujian kompetensi peserta harus terlebih dulu mengikuti pendidikan tingkat dasar arbitrase dan pendidikan tingkat lanjutan serta wajib pula membuat karya tulis dibidang arbitrase.
Materi ujian terdiri dari Teori Arbitrase selama 120 menit dan Praktik Arbitrase, merumuskan putusan lengkap arbitrase selama 180 menit. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat Kompetensi dan berhak untuk menjadi anggota IARBI.
“Hasilnya nanti peserta dinyatakan lulus atau tidak. Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti ujian gelombang berikutnya,” ujar Bambang Hariyanto.
Pelaksanaan ujian juga dihadiri Ketua Iarbi, Agus G. Kartasasmita dan beberapa pengurus Iarbi/arbiter BANI. Bertindak selaku pengawas ujian antara lain, Bambang Hariyanto, Ahmad Rizal, V. Saptarini dan Arief Sampurno. (*)
Sumber : buananews.com Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar