Jumat, 07 Desember 2018

Upaya OJK Dorong Penerapan SDGs Melalui Sustainability Finance

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017, tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Mulai tahun 2018, peraturan tersebut sudah diberlakukan pada Bank buku III, IV, dan Bank Asing.

Hal tersebut diungkapkan Akademisi Universitas Trisakti, Juniati Gunawan Ph.D., CSRA, dalam workshop tentang Sustainable Financing. Kegiatan ini, masih merupakan rangkaian kegiatan Lampung Sustainable Award (LSA) 2018, yang diselenggarakan di Center Stage Hotel Novotel Lampung, Sabtu (8/12).

Sustainable Finance atau keuangan berkelanjutan merupakan, dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkingan hidup.

Juniati melanjutkan, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tersebut juga akan diberlakukan untuk Bank I, II, dan instansi lainnya. "Kemudian pada 2020 hingga 2021, akan mulai diberlakukan juga untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)," kata Juniati yang juga merupakan perwakilan OJK pusat.

Nantinya, sambung dia, dari masing-masing bank dan perusahaan wajib melampirkan sustainable report yang mendukung 17 poin tujuan pembangunan berkelanjutan. Dimana bank atau perusahaan harus dapat melakukan maping dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

Khusus untuk perbankan, bentuk sustainable report atau laporan berkelanjutan dinilai bukan hanya direct impact, seperti penghematan kertas, atau efisiensi mesin. Tetapi harus lebih signifikan, seperti dalam pembiayaan kepada perusahaan yang menerapkan pembangunan berkelanjutan.

"Dalam penyusunan laporan berkelanjutan, berdasar dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) Perbankan, dan dalam proses pembuatanya Bank harus bersinergi dengan seluruh bagian departemen, misalnya departemen HRD, Acounting, dan lain-lain," katanya.

Dia melanjutkan, feed back dari perbankan yang sudah membuat sustainable finance yakni meningkatkan daya tarik investor karena adanya keterbukaan laporan keberlanjutan perusahaan. Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan perbankan dalam menerapkan sustainable finance antara lain, bank harus mulai mengubah produk dan cara pemberian layanan.

Kemudian, meningkatkan kapasitas building, mengubah manajemen resiko dan tata kelola keberlanjutan. Yakni perlu adanya funsi departemen yang lebih tinggi untuk mendukung sustainable finance.

Berdasarkan temuan OJK selama ini, laporan berkelanjutan yang dibuat perbankan masih banyak yang 'copy-paste' dengan laporan berkelanjutan di tahun-tahun sebelumnya. "Selain itu, laporan juga tidak memerhatikan dampak material terhadap operasional bisnis, atau hanya sekedar dokumen yang tidak diimplementasikan," pungkasnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;